JAKARTA, iNews.id - Polri mengakui anggotanya kurang teliti saat awal mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki pada 2016 lalu. Awalnya, polisi yang menangani melihat kasus itu sebagai kecelakaan lalu lintas (laka lantas) biasa.
"Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dia memastikan polisi yang kurang teliti itu sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.
"Ini adalah salah satu bentuk kekurangtelitian dari anggota, dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses Propam dan diberikan sanksi," katanya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus Vina Cirebon merupakan salah satu contoh kasus yang tidak didukung scientific crime investigation (SCI). Sehingga menjadi polemik di kemudian hari.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," katanya dalam sambutan di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis (20/6/2024).
"Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," sambungnya.