Polri Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id -Polri akan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang melawan penertiban petugas selama masa PPKM Darurat. Kebijakan ini berlaku di Jawa-Bali, pada 3-20 Juli 2021. 

"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2021).

Argo mengatakan,  kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan dalam melakukan penertiban. 

Menurut Argo, Polri akan memulai operasi Aman Nusa II untuk mengamankan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/6/2021).

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Pemberlakuan operasi terpusat dengan sandi Aman Nusa II diberlakukan nanti malam pukul 00, berarti tanggal 3 Juli sudah dinyatakan berlaku," ujar Argo. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Hore! Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Mabes hingga Polsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal