Polri Belum Temukan Ada Penimbunan dan Panic Buying Minyak Goreng

Puteranegara Batubara
Pedagang di pasar tradisional menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter mulai Rabu (26/1/2022). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pangan Polri menyebut pihaknya belum menemukan ada tindak pidana penimbunan minyak goreng oleh pelaku usaha. Polri juga belum menemukan adanya panic buying yang bisa menyebabkan minyak goreng langka di pasaran. 

"Tidak ada. Belum ada (penimbunan atau panic buying)," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). 

Helmy mengungkapkan, Satgas Pangan Polri terus melakukan operasi di beberapa wilayah untuk mencegah dan mengantisipasi dua peristiwa tersebut. 

"Saya katakan belum. Tim kami terus bergerak di Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa," ujar Helmy.

Menurut Helmy, Satgas Pangan Polri sudah memberikan arahan ke jajaran di daerah untuk melakukan pemetaan. Jajaran juga diminta melakukan pengecekan ke retail modern dan pasar tradisional.

"Pemerintah sudah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp14 ribu. Bahkan sudah ada penyesuaian juga itu Rp14 ribu kemasan premium, untuk kemasan sederhana dan curah pun sudah ada," kata Helmy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Daftar Harga Pangan 5 Januari 2026, Beras hingga Minyak Goreng Kompak Naik

Nasional
21 hari lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Nasional
29 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun

Nasional
1 bulan lalu

Daftar Harga Pangan 6 Desember: Aneka Bawang hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal