JAKARTA, iNews.id - Satgas Pangan Polri menyebut pihaknya belum menemukan ada tindak pidana penimbunan minyak goreng oleh pelaku usaha. Polri juga belum menemukan adanya panic buying yang bisa menyebabkan minyak goreng langka di pasaran.
"Tidak ada. Belum ada (penimbunan atau panic buying)," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Helmy mengungkapkan, Satgas Pangan Polri terus melakukan operasi di beberapa wilayah untuk mencegah dan mengantisipasi dua peristiwa tersebut.
"Saya katakan belum. Tim kami terus bergerak di Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa," ujar Helmy.
Menurut Helmy, Satgas Pangan Polri sudah memberikan arahan ke jajaran di daerah untuk melakukan pemetaan. Jajaran juga diminta melakukan pengecekan ke retail modern dan pasar tradisional.
"Pemerintah sudah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp14 ribu. Bahkan sudah ada penyesuaian juga itu Rp14 ribu kemasan premium, untuk kemasan sederhana dan curah pun sudah ada," kata Helmy.