Polri Belum Temukan Ada Penimbunan dan Panic Buying Minyak Goreng

Puteranegara Batubara
Pedagang di pasar tradisional menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter mulai Rabu (26/1/2022). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pangan Polri menyebut pihaknya belum menemukan ada tindak pidana penimbunan minyak goreng oleh pelaku usaha. Polri juga belum menemukan adanya panic buying yang bisa menyebabkan minyak goreng langka di pasaran. 

"Tidak ada. Belum ada (penimbunan atau panic buying)," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). 

Helmy mengungkapkan, Satgas Pangan Polri terus melakukan operasi di beberapa wilayah untuk mencegah dan mengantisipasi dua peristiwa tersebut. 

"Saya katakan belum. Tim kami terus bergerak di Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa," ujar Helmy.

Menurut Helmy, Satgas Pangan Polri sudah memberikan arahan ke jajaran di daerah untuk melakukan pemetaan. Jajaran juga diminta melakukan pengecekan ke retail modern dan pasar tradisional.

"Pemerintah sudah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp14 ribu. Bahkan sudah ada penyesuaian juga itu Rp14 ribu kemasan premium, untuk kemasan sederhana dan curah pun sudah ada," kata Helmy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bapanas Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Satgas Pangan Turun Tangan

Nasional
8 hari lalu

Bulog Gelontorkan 1 Juta Liter Minyakita di Jakarta dan Banten selama Ramadan 2026

Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Guyur Bansos Beras-Minyak Goreng ke 33 Juta Orang, Jaga Stabilitas Harga

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Waspadai Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Cabai saat Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal