JAKARTA, iNews.id – Pelaku penembakan di Mapolsek Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, Brigadir Rangga Tianto, dinilai instansinya layak memegang senjata. Polisi itu dianggap memenuhi syarat dan prosedur kepolisian dalam penggunaan senjata api.
“Iya, kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Asep menjelaskan, prosedur kepolisian dinilai layak memegang senjata api salah satunya dengan lolos tes psikologi. “Mereka melakukan berbagai prosedur termasuk psikotes, akan dilakukan penilaian layak atau tisak terhadap orang itu memegang senjata,” ucap Asep.
Selain psikotes, catatan personel juga akan diperiksa. Catatan itu berupa perilaku keseharian dan pelanggaran yang dilakukan. “Kalaupun hasil (psikotes) nya lulus tapi kemudian banyak catatan itu juga tidak diizinkan,” ujarnya.
Prosedur tersebut juga dilakukan secara reguler. Setiap enam bulan, personel yang memegang senjata api akan diperiksa. “Senjatanya dikontrol, keadaan psikisnya juga di kontrol,” ujar Asep.
Sebelumnya, Brigadir Rangga Tianto nekat menghabisi nyawa rekannya seprofesinya yakni Bripka Rahmat Efendy dengan tujuh tembakan. Aksi koboi itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.