Polri Diminta Tidak Represif Hadapi Penyebar Hoaks dan Hate Speech

Okezone
hambali
Gerakan Nasional Anti-Pemberitaan Hoaks (GN APA) dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) mendeklarasikan antihoaks di Kawasan Patung Selamat Datang, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018). (Foto/Ist)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polri mendapat apresiasi karena gencar berpatroli di lini masa untuk mengendus para pelaku yang diduga sering menggunakan sarana itu untuk menebar berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Namun, polisi diminta tidak represif.

Pengamat politik UIN Jakarta, Zaki Mubarak mengatakan, polisi harus proporsional dan mengedepankan penyelesaian yang bersifat edukatif menghadapi penyebar hoaks dan hate speech di media sosial.

"Saya enggak setuju kalau hoaks itu langsung ditangani secara represif. Selama ini, pesan publik seperti itu. Ada yang mengkritik pejabat, ketua partai, langsung polisi yang menangkap. Padahal bisa jadi, orang-orang yang melakukan itu tidak paham, apalagi anak-anak remaja, langsung diproses di kepolisian, ini tidak mendidik," kata Zaki di Tangerang, Minggu (8/3/2018).

Diketahui, satuan khusus kepolisian makin gencar berpatroli di lini masa untuk mengendus mencari pelaku penyebaran hoaks dan hate speech di medsos. Namun, ternyata para pelakunya banyak yang masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Meski begitu, polisi tetap menciduknya dan mendakwa dengan jeratan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Zaki, penanganan bagi pelaku yang diduga menyebar hoaks atau hate speech harus berada pada lingkup penyadaran dan tidak dipolitisasi. Sehingga, masyarakat luas mengartikan upaya hukum itu tidak mengurangi sedikit pun kebebasan dalam menyampaikan aspirasi.

"Itukan pelakunya sebagian adalah orang-orang dari kelas menengah ke bawah, ada pedagang bakso, ada anak sekolah SMA, SMP. Jadi jangan langsung diproses ke pengadilan, seolah-olah motifnya adalah politik, di belakangnya ada yang membayar dan segala macam, padahal tidak begitu. Kritik melalui meme atau karikatur itu biasa dalam demokrasi," imbuhnya.

Menurut Zaki, bagi pelaku-pelaku yang sifatnya hanya spontanitas dalam menyebarkan hoaks sebaiknya ditangani secara berbeda dengan memberikan edukasi bahwa yang dilakukannya tidak tepat. Dengan begitu, tak muncul opini negatif di masyarakat bahwa penanganan atas isu hoaks sekadar alat politik belaka.

"Saya sarankan agar penanganannya lebih edukatif, khususnya bagi mereka yang memang tak paham dengan apa yang disebarluaskan itu. Terkecuali mereka adalah bagian dari jaringan, atau sindikat yang terbukti memang ditugasi menyebarkan hoaks atau semacamnya, itu berbeda," tandasnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Polri Lanjutkan Distribusi Bantuan Bencana Banjir ke Taput dan Tapteng Lewat Airdrop

Nasional
11 jam lalu

Polri Distribusikan 4,4 Ton Logistik ke Sumut, Perkuat Operasi Tanggap Darurat Bencana

Nasional
1 hari lalu

Rincian Bantuan Polri ke Sumatera: Kebutuhan Pokok Warga hingga Logistik SAR

Nasional
1 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Logistik ke Lokasi Bencana Sumatera, Sasar Wilayah Sulit Terjangkau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal