Polri Gali Motif Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece 

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Muhammad Kece ditangkap di Bali. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri bakal menggali motif dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece. Motif yang akan digali alasan menyampaikan pernyataan dengan mempostingnya di media sosial.

"Nanti itu didalami lagi motifnya apa, yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). 

Rusdi menyebut, penyidik bakal mendalami motif dari Muhammad Kece. Mengingat, pernyataannya telah membuat masyarakat resah. 

"Ini nanti akan didalami penyidik, nanti pasti kami ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan diposting di YouTube," ujar Rusdi.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, dia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. 

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Dude Harlino Datangi Bareskrim, Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

19 jam lalu

Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka

6 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

15 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal