Polri Pastikan Bripda HS Akan Diproses Pidana dan Etik 

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan oknum anggota Densus 88, Bripda HS akan diproses secara pidana maupun kode etik. Bripda HS terlibat dalam pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).

"Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Menurut Ramadhan, Bripda HS segera menjalani proses sidang etik terkait kasus yang menjeratnya. 

"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ujar Ramadhan. 

Sebelumnya, Polri menyatakan sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda HS yang terlibat kasus pembunuhan Sony.

"TSK HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, Rabu (8/2/2023).

Sebagai informasi, HS ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pembunuhan sadis Sony di Cimanggis, Depok, beberapa waktu lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
5 hari lalu

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar

Nasional
8 hari lalu

Menteri Pigai Tekankan Feri Amsari-Ubedilah Badrun Sampaikan Kritik, Tak Bisa Dipidana

Nasional
9 hari lalu

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Perlindungan Jemaah dan Tindak Praktik Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal