Polri Pastikan Pelaku Penganiayaan Ulama di Jabar Alami Gangguan Jiwa

Annisa Ramadhani
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Kurang dari sepekan, masyarakat Jawa Barat dikejutkan dengan kasus penganiayaan terhadap ulama dalam rentang waktu yang berdekatan. Anehnya, dua pelaku sama-sama diduga mengalami gangguan jiwa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal memastikan pelaku dua kasus tersebut benar-benar mengidap sakit jiwa. “Saat ini pelaku semua sudah kami tangkap. Dan yang terakhir ini adalah  pelaku (berinisial) A definitif mengalami gangguan jiwa," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, meski kedua pelaku penganiayaan tersebut sama-sama sudah teridentifikasi mengalami gangguan jiwa,  pihak kepolisian harus melakukan investigasi secara tuntas. Jika tidak, dua peristiwa tersebut akan menjadi preseden buruk bahwa ada dua ulama yang dianiaya tanpa diketahui penyebabnya gara-gara dilakukan oleh orang gila.

Namun, Iqbal meyakinkan bahwa dalam penetapan tersangka, polisi pasti menetapkan pelaku berdasar alat bukti yang detil dan terbukti. Iqbal menuturkan, alat bukti yang harus dikumpulkan itu merupakan alat bukti yang ilmiah dan tidak terbantahkan.

“Kalau misalnya polisi sudah menetapkan bahwa pelaku adalah mengalami gangguan jiwa, itu jelas ada bukti pendukung, pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Setelah diagnosa, memang (pelaku) mengalami depresi mental, dan ada track record-nya dia mengamuk,” papar Iqbal.

Mengenai spekulasi atas peristiwa tersebut, Iqbal meminta tidak dilakukan framing. Dia mengakui memang ada kesamaan dalam dua kasus tersebut yakni korban adalah ulama dan pelakunya merupakan orang gila. “Begini, kita sama-sama elemen bangsa, Polri, ulama, media, ini pilar untuk menguatkan NKRI. Jangan di-framing ke situ,” katanya.

Diketahui, penganiayan terhadap ulama terjadi di Bandung, Jawa Barat. Korban adalah Brigade Pimpinan Pusat Persis HR Prawoto SE atau juga dikenal Ustaz Prawoto. Dia mengalami luka di bagian kepala dan tangan hingga akhirnya meninggal dunia.

Sebelumnya, penganiayaan dilakukan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah Santiong, Kampung Sentiong RT 04/01, Desa Cicalengka Kulon, Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Emon Umar Basyri (60) yang biasa disapa Ceng Emon.

Peristiwa itu terjadi di Masjid Al-Hidayah, Pesantren Santiong. Ketika itu korban sedang duduk berzikir seusai melaksanakan salat Subuh berjamaah. Adapun pelaku kedua kasus penganiayaan tersebut memiliki kesamaan, yakni diidentifikasi memiliki gangguan jiwa.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Mudik Lebaran 2026, Polri Siagakan 5 Kapal di Jalur Laut Strategis Nasional

Nasional
11 jam lalu

Wakapolri Tinjau Arus Mudik dari Udara, Pastikan Penyeberangan Merak-Bakauheni Lancar

Nasional
14 jam lalu

32.721 Pemudik Mendaftar Mudik Gratis Presisi 2026, Polri Siapkan 663 Bus

Nasional
3 hari lalu

Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal