Polri: Penyebar Hoaks Corona Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi hoaks. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus menyisir dan menyelidiki penyebaran berita bohong atau hoaks tentang virus corona yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tujuh kasus baru hoaks corona berhasil diungkap polisi.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan hingga saat ini sudah ada 70 kasus penyebaran hoaks yang sudah diungkap kepolisian. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 UU ITE.

"Sampai hari ini jumlahnya 70 kasus yang berhasil diungkap," kata Asep di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Asep menjelaskan 70 kasus itu ditangani Polda Jawa Timur dengan 11 kasus, Polda Metro Jaya 10 kasus, dan Bareskrim Polri serta beberapa polda lain dengan jumlah kasus beragam. Dia mengatakan ancaman hukuman enam tahun penjara menunggu para tersangka.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, para tersangka menyebar kabar hoaks tentang corona dengan berbagai alasan. Mulai dari sekadar iseng, bercanda, dan sebagai sarana menyatakan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Sepanjang wabah covid-19 masih menghantui Indonesia, polri terus melakukan patroli siber untuk memantau kabar bohong yang banyak bertebaran di media sosial. Polisi mengimbau masarakat harus lebih cerdas menilai suatu pemberitaan. Warga diminta tidak langsung menyebarluaskan suatu informasi tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang.

"Sehingga tidak menjadi pelaku penyebar hoaks," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
19 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
19 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
22 hari lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal