JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kasus dugaan chat yang menjerat Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab berpotensi dihentikan penyidikannya.
"Bisa jadi di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Menurut dia, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini. Kendati demikian Iqbal belum menjelaskan secara detil mengenai penyebab pengunggah percakapan tersebut belum diperiksa polisi.
"Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," katanya.
Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menyampaikan informasi mengenai SP3 kasus dugaan chat Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. Menurut dia, kasus itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukum. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq bersama Firza Husein sebagai tersangka. Namun, pihak Habib Rizieq membantah tuduhan tersebut.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, membenarkan informasi tersebut. Dia mengklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018.
"Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018," kata Kapitra.