Polri Sebut 41 Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei Diduga Berafiliasi dengan ISIS

Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 257 tersangka kerusuhanAksi 22 Mei masih menjalani pemeriksaan intensif. Sebanyak dua di antaranya diduga berafiliasi dengan kelompok teroris ISIS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya tidak hanya menetapkan dua tersangka melainkan 41 lainnya. Saat ini, ke-41 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan.

"Sampai dengan hari ini masih 41 tersangka yang sedang dimintai keterangan aparat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/5/2019).

Hingga saat ini, Polri melalui Densus 88 tetap melakukan upaya pencegahan agar pelaku teror tidak memanfaatkan momentum di bulan suci Ramadhan. Mabes Polri menduga kelompok tertentu yang berafiliasi dengan ISIS menunggangi aksi massa damai pada 21-22 Mei 2019 di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal saat jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Kamis, 23 Mei 2019, mengatakan telah memperoleh informasi dari hasil penangkapan terhadap dua tersangka warga luar Jakarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Kasus Apa?

2 hari lalu

Jaga FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel

3 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

4 hari lalu

9 Korban Tewas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal