Polri Segera Serahkan Munarman ke Kejaksaan terkait Kasus Dugaan Terorisme 

Puteranegara Batubara
Densus 88 Antiteror bakal segera menyerahkan eks Sekum FPI Munarman ke Kejaksaan. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bakal segera menyerahkan eks Sekum FPI Munarman dan barang bukti atau tahap II, ke pihak Kejaksaan. Munarman merupakan tersangka kasus dugaan terorisme.

Diketahui, Densus 88 Antiteror telah merampungkan berkas penyidikan Munarman. Pihak Kejaksaan pun sudah menyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga, proses selanjutnya harus dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Rusdi tak memberikan kepastian proses tahap II tersebut dilaksanakan. Namun, kata Rusdi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. 

"Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja," ujar Rusdi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

Nasional
15 hari lalu

8 Terduga Teroris Ditangkap Densus di Sulteng! Terafiliasi dengan ISIS

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Perkuat Upaya Penanganan Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal