Polri Segera Serahkan Munarman ke Kejaksaan terkait Kasus Dugaan Terorisme 

Puteranegara Batubara
Densus 88 Antiteror bakal segera menyerahkan eks Sekum FPI Munarman ke Kejaksaan. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bakal segera menyerahkan eks Sekum FPI Munarman dan barang bukti atau tahap II, ke pihak Kejaksaan. Munarman merupakan tersangka kasus dugaan terorisme.

Diketahui, Densus 88 Antiteror telah merampungkan berkas penyidikan Munarman. Pihak Kejaksaan pun sudah menyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga, proses selanjutnya harus dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Rusdi tak memberikan kepastian proses tahap II tersebut dilaksanakan. Namun, kata Rusdi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. 

"Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja," ujar Rusdi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Nasional
2 bulan lalu

BNPT Ungkap Proses Radikalisasi Lewat Medsos Lebih Cepat, Cuma Butuh 3-6 Bulan

Nasional
4 bulan lalu

Awas! Ini Pertanyaan Jebakan Kelompok Teroris Buat Rekrut Anak-Anak

Internet
4 bulan lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal