Polri Tangani 13 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Paling Banyak Politik Uang

Felldy Aslya Utama
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ada 13 tindak pidana pemilu yang sudah dilaporkan Bawaslu (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan tindak pidana pemilu 2024. Laporan tersebut telah diteruskan ke proses penyidikan.

Dari 13 kasus yang dilaporkan, enam kasus masih dalam proses penyidikan dan dua kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.

"Lima kasus sudah tahap dua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).

Menurut Polri, tren pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 paling banyak terkait dengan politik uang dan pemalsuan dokumen. Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan, dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang.

Polri berharap agar seluruh masyarakat dapat bersatu menciptakan pemilu damai, aman, berkualitas, dan berintegritas.

"Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Trunoyudo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

24 jam lalu

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT ke-81, Puan: Kedaulatan Rakyat Tak Cukup Hanya Memilih

2 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

2 hari lalu

Kapolri Rotasi 3 Kapolres di Wilayah Polda Metro Jaya: Jakarta Utara hingga Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal