JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan tindak pidana pemilu 2024. Laporan tersebut telah diteruskan ke proses penyidikan.
Dari 13 kasus yang dilaporkan, enam kasus masih dalam proses penyidikan dan dua kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Lima kasus sudah tahap dua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).
Menurut Polri, tren pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 paling banyak terkait dengan politik uang dan pemalsuan dokumen. Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan, dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang.
Polri berharap agar seluruh masyarakat dapat bersatu menciptakan pemilu damai, aman, berkualitas, dan berintegritas.
"Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Trunoyudo.