Polri Tangkap Marketing Judi Online Pemberi Gift kepada TikTokers Sadbor

Achmad Al Fiqri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menangkap dua marketing judi online yang telah memberi gift kepada TikTokers, Gunawan Sadbor. Penangkapan itu dilakukan setelah dilakukan pengembangan kasus dari Sadbor.

Hal itu diungkapkan oleh Sigit saat rapat kerja perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Mulanya, Sigit menjelaskan, duduk perkara penangkapan Sadbor. Lantas, ia menegaskan jajarannya sudah mengembangkan kasus dengan menangkap dua marketing judi online.

"Dari Gunawan Sadbor kita kembangkan, kita menangkap dua tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut," ucap Sigit.

Sedangkan untuk Sadbor, pihaknya menjadikan sebagai Duta Anti-Judol. 

"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta duta untuk anti judi online," tutur Sigit.

Sigit menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Dia menegaskan polisi bertindak sesuai aturan.

"Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan mengapa hanya ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya

2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Judi Online Modus Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

2 hari lalu

Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut 1.000 Tambang Ilegal

3 hari lalu

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun, Terbanyak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal