JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkapkan alasan menangkap tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di beberapa wilayah Indonesia, terutama di Medan. Penangkapan tersebut diduga terkait kericuhan saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terkait demonstrasi yang berujung ricuh di hampir semua wilayah Indonesia pada 8 Oktober 2020.
"Menyambungkan dari kegiatan anarkis vandalisme, ini ada apa sehingga unjuk rasa bisa sampai seperti itu dengan banyak korban dan sebagainya itu. Apa sih sebenarnya sehingga bisa terjadi anarkis," ujarnya saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Polisi, kata Argo, kemudian bergerak menggali informasi hingga menemukan adanya sejumlah kegiatan di media sosial yang diduga telah menyebarkan hoaks dan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis. Dari pengembangan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap 4 orang yang merupakan anggota KAMI Medan.
"Dari Medan ini akhirnya kita menemukan ada dua laporan polisi, kemudian ada 4 tersangka yang kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penahanan, itu inisialnya adalah pertama KA, kedua JG, ketiga NZ, kemudian WRP," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Argo menuturkan, keempatnya masuk dalam Whatsapp grup KAMI. Dari grup tersebut terungkap ada hasutan untuk melakukan penyerangan terhadap petugas dan perusakan kantor DPR Medan.
"Di WAG (Whatsapp grup) ini ada gambarnya yang sudah kami jadikan barang bukti yang nanti kita ajukan ke penuntut umum," ucapnya.