JAKARTA, iNews.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Taufik Kurniawan di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi pun menjadi tanda tanya. Pasalnya, Taufik menjabat sebagai wakil ketua Dewan Pakar di dalam struktur tim sukses (timses) itu.
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo–Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, masuknya nama Taufik ke dalam timses atas dasar usulan Partai Amanat Nasional (PAN). Karenanya, penentuan nasib wakil ketua DPR itu di BPN Prabowo–Sandi pun akan menunggu keputusan dari PAN.
“Kami memberikan sepenuhnya keputusan itu kepada parpol yang mengusulkan Mas Taufik ke BPN,” kata Dahnil di Jakarta, Kamis (1/11/2018) malam.
Menurut dia, BPN Prabowo–Sandi dalam waktu dekat akan mengonfirmasi kembali kepada partai berlambang matahari biru itu terkait keputusan lanjutannya seperti apa. “Kami dalam beberapa hari nanti akan menanyakan ke parpol yang mengusulkan Mas Taufik. Karena kan beberapa kader parpol yang masuk ke BPN itu adalah usulan dari parpol koalisi,” ucapnya.
Dahnil menegaskan, Prabowo–Sandi sudah berkomitmen mendukung segala upaya hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. “Pak Prabowo dan Bang Sandi mempunyai komitmen untuk mendukung upaya KPK untuk mengatasi permasalahan korupsi, itu poin pentingnya,” tuturnya.
Taufik ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatannya sebagai anggota legislatif. Penerimaan hadiah Taufik terkait perolehan DAK fisik pada perubahaan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD perubahaan Kabupaten Kebumen TA 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.