JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. PPKM menyebabkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dibatasi.
Salah satunya, layanan kependudukan di kantor kelurahan hingga kecamatan dibatasi. Masing-masing kabupaten dan kota mempunyai kebijakan sendiri terkait pelayanan kependudukan. Syarat dan ketentuan bisa dilihat melalui situs resmi kabupaten/kota masing-masing.
Berikut ini persyaratan membuat e-KTP secara online seperti dilihat di situs sipp.menpan.go.id, Minggu (25/7/2021):
1. Surat Pengantar dari Desa atau RT
2. KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP
3. Fotokopi Surat nikah jika status menikah, fotokopi Akta Cerai jika status Cerai Hidup, fotokopi Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati
4. Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yang bersangkutan
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Fotokopi Kartu Keluarga
7. Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek, (Jika KTP Hilang)
8. Membawa Materai Rp10.000 untuk Surat Pernyataan Kehilangan (Jika KTP Hilang)
9. Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background warna sesuai tahun kelahiran ganjil warna merah dan genap warna biru
Cara mengurus e-KTP:
1. Lihat pengumunan Dinas Dukcapil di situs resmi kabupaten/kota
2. Hubungi nomor hotline yang tersedia (biasanya lewat aplikasi Whatsapp)
3. Ikuti petunjuk dari admin tersebut untuk mengunggah atau mengumpulkan dokumen persyaratan yang diminta
4. Biasanya pengurusan e-KTP paling lama memakan waktu seminggu. Pembuatannya tidak dipungut biaya.