PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Cara Buat e-KTP secara Online

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. PPKM menyebabkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dibatasi. 

Salah satunya, layanan kependudukan di kantor kelurahan hingga kecamatan dibatasi. Masing-masing kabupaten dan kota mempunyai kebijakan sendiri terkait pelayanan kependudukan. Syarat dan ketentuan bisa dilihat melalui situs resmi kabupaten/kota masing-masing.

Berikut ini persyaratan membuat e-KTP secara online seperti dilihat di situs sipp.menpan.go.id, Minggu (25/7/2021):

1. Surat Pengantar dari Desa atau RT
2. KTP lama, jika sudah pernah memiliki KTP
3. Fotokopi Surat nikah jika status menikah, fotokopi Akta Cerai jika status Cerai Hidup, fotokopi Akta Kematian atau Surat Kematian jika status Cerai Mati
4. Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yang bersangkutan
5. Fotokopi Akta Kelahiran

6. Fotokopi Kartu Keluarga
7. Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek, (Jika KTP Hilang)
8. Membawa Materai Rp10.000 untuk Surat Pernyataan Kehilangan (Jika KTP Hilang)
9. Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background warna sesuai tahun kelahiran ganjil warna merah dan genap warna biru

Cara mengurus e-KTP:
1. Lihat pengumunan Dinas Dukcapil di situs resmi kabupaten/kota
2. Hubungi nomor hotline yang tersedia (biasanya lewat aplikasi Whatsapp)
3. Ikuti petunjuk dari admin tersebut untuk mengunggah atau mengumpulkan dokumen persyaratan yang diminta
4. Biasanya pengurusan e-KTP paling lama memakan waktu seminggu. Pembuatannya tidak dipungut biaya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Nasional
5 hari lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Nasional
6 hari lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Nasional
24 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Buletin
25 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal