JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana bakal mengaktifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut akan berlaku selama 18 hari.
"Ketentuan PPKM mikro darurat akan dievaluasi setiap dua pekan," tulis hasil rapat koordinasi terbatas yang diterima iNews.id, Rabu (30/6/2021).
Kebijakan ini akan zonasi risiko, diantaranya adalah wilayah berdasarkan standar WHO yang dibuat Kemenkes atau indikator laju penularan dan kapasitas responw.
"Penerapan di tingkat desa/kelurahan berbasis zonasi risiko yang telah dibuat Satgas," tulis dokumen hasil rapat tersebut.
Penetapan tahapan atau level pengendalian kasus Covid-19 diatur, menggunakan indikator, tata-rata kasus harian, dan rata-rata BOR nasional.
Setiap tahapan atau level akan menentukan level PPKM mikro yang menunjukkan tingkat pengetatan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat.