PPKM Mikro Darurat Berlaku 18 Hari, Mulai 2-20 Juli

Puteranegara Batubara
Ilustrasi petugas memasang pembatas untuk mendukung PPKM darurat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana bakal mengaktifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut akan berlaku selama 18 hari.

"Ketentuan PPKM mikro darurat akan dievaluasi setiap dua pekan," tulis hasil rapat koordinasi terbatas yang diterima iNews.id, Rabu (30/6/2021).

Kebijakan ini akan zonasi risiko, diantaranya adalah wilayah berdasarkan standar WHO yang dibuat Kemenkes atau indikator laju penularan dan kapasitas responw.

"Penerapan di tingkat desa/kelurahan berbasis zonasi risiko yang telah dibuat Satgas," tulis dokumen hasil rapat tersebut.

Penetapan tahapan atau level pengendalian kasus Covid-19 diatur, menggunakan indikator, tata-rata kasus harian, dan rata-rata BOR nasional.

Setiap tahapan atau level akan menentukan level PPKM mikro yang menunjukkan tingkat pengetatan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Covid-19 Naik Lagi, Partai Perindo: Tetap Tenang, tapi Jangan Lengah!

Health
5 bulan lalu

Covid-19 Meledak Lagi! Menkes Pastikan Varian Baru Tak Mematikan

Internasional
5 bulan lalu

Covid-19 di Thailand Meroket 50.000 Kasus dalam Sepekan, Sekolah Mendadak Online!

Nasional
5 bulan lalu

Isi Surat Edaran Kemenkes soal Covid-19: Dinkes Harus Rutin Lapor Tren Kasus

Health
1 tahun lalu

Covid-19 di Singapura Melonjak, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal