JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta masyarakat tidak perlu risau dengan aplikasi pengawasan aliran kepercayaan yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sepanjang kegiatan mereka sejalan dengan undang-undang, tak ada yang perlu ditakutkan.
Aplikasi yang diberi nama Smart Pakem ini dibuat untuk mengetahui perkembangan dan memudahkan pengawasan aktivitas aliran keagamaan serta aliran kepercayaan. Aplikasi tersebut merupakan wujud pengawasan kejaksaan terhadap munculnya berbagai aliran kepercayaan di masyarakat.
"Artinya pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung berkepentingan menjaga keutuhan NKRI dari paham-paham yamg anti-Pancasila," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi melalui telepon, Rabu (28/11/2018).
Salah satu tujuan diluncurkannya Aplikasi Smart Pakem oleh Kejati DKI Jakarta untuk mencegah persekusi terhadap suatu ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.
Namun, kebijakan Kejaksaan Agung itu mendapat protes dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Aplikasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persekusi terhadap kelompok kepercayaan oleh kelompok lain.
Maka itu YLBHI meminta agar aplikasi yang dilengkapi dengan fitur di antaranya fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan segera ditarik kembali.