Prabowo Minta Danantara Setor Rp809 Triliun per Tahun ke Kas Negara

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Prabowo Subianto saat pidato Nota Keuangan di DPR, Jumat (15/8/2025). (Foto: iNews.id/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto meminta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menyetor 50 miliar dolar AS atau setara Rp809 triliun (kurs Rp16.187) per tahun ke kas negara.

Menurut Prabowo, jika setoran Danantara ke kas negara tembus 50 miliar dolar AS per tahun, ia yakin APBN tak akan lagi defisit. Oleh sebab itu, ia juga menginstruksikan Danantara membereskan BUMN-BUMN agar punya model bisnis yang sehat yang menguntungkan.

"Harusnya BUMN itu menyumbang kepada kita minimal 50 miliar dolar AS. Kalau 50 miliar dolar AS, maka APBN kita tidak defisit saudara-saudara sekalian. Karena itu saya memberi tugas kepada BPI Danantara untuk membereskan BUMN-BUMN kita," ujarnya dalam pidato RAPBN 2026 di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025).

Eks Menteri Pertahanan ini menegaskan, setiap aset negara harus dikelola secara efisien dan produktif agar menghasilkan nilai tambah dan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat. Ia menilai, pengelolaan yang produktif, dari sisi bisnis, setidaknya mampu memberikan return of asset (ROA) yang kompetitif.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kloter Pertama Jemaah Haji 2026 Berangkat 22 April, Masa Puncak 25-26 Mei

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Titiek Soeharto, Kirim Doa Ini

Nasional
11 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
12 jam lalu

Prabowo dan Macron Bahas Pengadaan Alutsista hingga Pengembangan Energi Terbarukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal