JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan mutasi terhadap empat pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Agung. Tiga di antara yang dirotasi tersebut merupakan Jaksa Agung muda.
Rotasi terasebut bedasarkan surat Keputusan Presiden No 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
"Telah terjadi rotasi jabatan tiga Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 (satu) Staf Ahli Jaksa," kata Burhanuddin, Rabu (5/8/2020).
Ketiga Jam dan satu staf ahli tersebut diantaranya;
1. Amir Yanto, diangkat sebagai JAM Pengawasan
2. Sunarta, diangkat sebagai JAM Intelijen
3. Fadil Zumhana, diangkat sebagai JAM Pidana Umum .
4. Jan Samuel Maringka, diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon satu, sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas," katanya.
Lebih lenjut Burhanuddin mengatakan, rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Rotasi pejabat eselon satu tersebut adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut," ujarnya.