Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Hari Ini

Raka Dwi Novianto
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melantik Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial, Rabu (11/9/2024). Gus Ipul akan menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri. 

"Hari ini, hari Rabu, 11 September 2024, pukul 09.00 WIB, Bapak Presiden diagendakan akan melantik Bapak Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial untuk sisa masa jabatan Tahun 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

Selain Gus Ipul, Presiden Jokowi juga akan melantik Aida Suwandi Budiman sebagai anggota Dewan Komisioner LPS dan Irjen Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pelantikan akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial. Penunjukan Muhadjir dilakukan usai Risma secara resmi mengundurkan diri.

Ari menjelaskan, Keppres tesebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Diketahui, Risma mundur dari Mensos karena maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gus Ipul Somasi 3 Orang yang Tuding Uang Hasil Korupsi Mengalir ke Muktamar NU

24 hari lalu

Lulusan Sekolah Rakyat Wajib Kerja atau Kuliah, Mensos: Tak Boleh Menganggur

28 hari lalu

Gus Ipul soal Perubahan Desil DTSEN: Bukan Berarti Bansos Dicoret

31 hari lalu

Salah Paham Bansos dan PIP, BPS yang Kena Getahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal