PSBB Diperketat, Masjid At Tin TMII Tak Gelar Salat Jumat

Okto Rizki Alpino
Ilustrasi Salat Jumat (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tujuannya untuk menekan angka penularan Covid-19.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, membuat aktivitas peribadatan harus dikerjakan di rumah. Oleh karena itu, Masjid Agung At Tin TMII tidak mengadakan salat Jumat.

Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani Covid-19 di Jakarta maka sejumlah tempat ibadah kembali ditutup sementara waktu.

"Kegiatan keagamaan Salat Jumat di Masjid Agung At-Tin untuk sementara tidak dilaksanakan merujuk Pergub nomor 88 tahun 2020," kata Kabid Keagamaan Masjid Agung At-Tin, Ustaz Karnali saat dikonfirmmasi di Jakarta Timur, Selasa (15/9/2020).

Meski aktivitas salat Jumat ditiadakan sementara waktu, namun pengelola Masjid At Tin bakal tetap mengumandangkan azan sebagai pengingat kepada masyarakat waktu salat telah tiba.

Tak hanya salat Jumat, kegiatan keagamaan yang sifatnya mengundang orang banyak, seperti kajian pun terpaksa berhenti sementara waktu.

"Untuk kajian sejak PSBB belum dibuka kembali. Nantinya pembukaan kembali masjid mengikuti arahan dari Pemerintah," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
6 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
7 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
20 hari lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal