JAKARTA, iNews.id – Bukan hanya moda transportasi umum, kendaraan roda dua juga terkena aturan saat Pembatsaan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta. Pengendara sepeda motor dilarang untuk berboncengan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, aturan ini merupakan pelaksanaan protokol kesehatan mengenai jaga jarak aman atau physical distancing. Adapun untuk mobil, hanya boleh dinaiki setengahnya atau 3 orang.
“Kendaraan pribadi, misalnya minibus (kapasitas) 6 orang, ini cuma (boleh diisi) 3. Untuk roda dua, tidak boleh berboncengan karena itu melanggar pshycal distancing. Jadi boleh satu orang aja,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Jenderal bintang dua ini mengatakan, PSBB merupakan keputusan yang paling baik yang diambil oleh Pemerintah agar tidak lagi terjadi penularan Covid-19. Dengan demikian, upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dapat berjalan efektif.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk mematuhi karena semua inu demi kepentihan masyarakat, kita bersama-sama untuk memerangi Covid-19,” ucapnya.
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, PSBB akan berlaku efektif pada Jumat (10/4/2020). Keputusan ini diambil dalam rapat Forkopimda pada Selasa malam kemarin.
Dalam PSBB, Pemprov DKI akan memberlakukan aturan pembatasan, antara lain transportasi umum yang hanya boleh beroperasi dari jam 6 pagi hingga 6 sore. Selain itu, penumpang kendaraan umum juga dibatasi jumlahnya.