JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung agar pemerintah menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah guna mencegah penyebaran virus korona jenis baru covid-19 di Indonesia. Terlebih, kata dia, kebijakan tersebut juga sudah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina.
"Seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
Puan juga meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan virus korona, termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes spesimen, bagi mereka yang terpapar virus asal China tersebut.
" DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Ke depan, Puan menyadari, perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif," katanya.