Putri Candrawathi Kena Covid-19, Pengacara Minta Dirawat Dokter Pribadi

Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memohon kepada majelis hakim agar kliennya dapat dirawat dokter pribadi. Permintaan itu dilayangkan karena Putri dinyatakan positif Covid-19.

"Izin Yang Mulia, kami menyampaikan surat permohonan Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi Yang Mulia, untuk Covidnya," kata Arman dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Menjawab hal itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan penasihat hukum mengajukan pembantaran. Hal itu juga katanya harus seizin jaksa penuntut umum.

"Jadi saudara penasihat hukum, kalau seandainya memang di rumah sakit kejaksaan dipandang nanti tidak mampu, silakan ajukan pembantaran dan kami harus meminta persetujuan dari JPU," kata Wahyu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

17 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

17 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

21 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal