Putri Sri Bintang Pamungkas Ternyata Ditangkap Polisi Sejak 15 Juni 2019

Irfan Ma'ruf
Putri Sri Bintang Pamungkas berinisial HNY alias Lea (duduk di kursi roda) saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2019). (Foto: Okezone/Putera)

JAKARTA, iNews.id - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HNY alias Lea ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ternyata, HNY sudah ditangkap polisi sejak lama alias tiga bulan lalu.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengungkapkan, Lea ditangkap polisi pada 15 Juni 2019. Alasan gelar perkara baru dilakukan hari ini karena masalah kesehatan HNY.

HNY diamankan di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.

Ayah HNY, Sri Bintang Pamungkas, Iqbal menuturkan, ada di kediaman saat anaknya diamankan. "Pada saat diamankan memang ada Bapak SBP," ujarnya alam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

HNY saat ini ditahan Ditresnarkoba di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polisi Tangkap 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin

Megapolitan
10 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Seleb
17 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
17 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal