Putusan MK, Kemendagri Akan Buat Regulasi Kolom Agama di KTP

Annisa Ramadhani
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok/Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berjanji akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pemerintah akan mengakomodir warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk  elektronik (e-KTP).

Langkah awal, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil juga akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.

“Setelah data kepercayaan kami peroleh, maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia (514 kab kota),” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam siaran persnya, Selasa (7/11/2017).

Direktur Politik dalam Negeri Kemendagri, Bahtiar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat. Atas dasar itu menurutnya putusan MK harus dijalankan.

"Putusan MK adalah putusan hukum negara harus dipatuhi dan dilaksanakan. Bersifat final dan banding, maka apapun putusannya harus dilaksanakan," ucap Bahtiar.

Dia menerangkan, menindaklanjuti putusan MK perlu mengubah peraturan teknis untuk disesuaikan dengan putusan MK tersebut. "Nah sekarang teknik cara melaksanakannya pastikan ada regulasi-regulasi terkait i harus dilakukan penyesuaian," terangnya.

MK dalam putusannnya menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Adminduk sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan.  Artinya kata agama dimaknai termasuk kepercayaan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya

Nasional
1 tahun lalu

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pileg 2024

Nasional
2 tahun lalu

MKMK Klaim Kantongi Cukup Bukti terkait Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Nasional
2 tahun lalu

Kasus Dugaan Bocornya Putusan MK, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana 

Nasional
5 tahun lalu

DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal