Rangkap Jabatan Pj Gubernur Sulbar, Dirjen Otda : Ini Penugasan

Raka Dwi Novianto
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dilantik jadi Pj Gubernur Sulbar (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik baru saja dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat. Akmal menyebut jabatan yang diterima hanya penugasan.

Akmal menjelaskan pejabat tinggi madya saat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tidak bisa diberhentikan. Jika diberhentikan, maka tidak bisa menjadi Pj kepala daerah.

"Ketika ingin menjadi Pj syarat utamanya pejabat tinggi madya kan? Ini bukan rangkap jabatan. Ini penugasan. Kalau terjadi kekosongan gubernur, ditugaskan pejabat tinggi madya," ujar Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Akmal mengatakan nantinya posisi sebelumnya yakni Dirjen Otda Kemendagri akan digantikan oleh pelaksana harian (Plh).

"Tugas dirjen dilaksanakan pelaksana harian. Di sini ada pelaksana harian. Ini persoalan cara saja. Saya di mana-mana juga bisa bekerja kok. Sekarang kan sudah pendekatan digital," katanya.

Akmal juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima gaji dobel. Dia hanya mendaapt dana operasional saat menjadi Pj Gubernur Sulbar.
 
"Enggak boleh (gaji dobel). Yang boleh itu dana operasional. Gaji tetap satu. Gaji dirjen. Dana operasional itu kan tergantung PAD," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Mendagri Ajak Kadin Beri Masukan ke Kepala Daerah, Maksimalkan Potensi Ekonomi

Nasional
9 jam lalu

Respons Mendagri soal Bupati Aceh Tengah Tak Sanggup Tangani Bencana 

Buletin
3 hari lalu

Darurat Banjir dan Longsor di Sumut, Bobby Minta Keselamatan Masyarakat Jadi yang Utama

Nasional
6 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal