Rangkap Jabatan Pj Gubernur Sulbar, Dirjen Otda : Ini Penugasan

Raka Dwi Novianto
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dilantik jadi Pj Gubernur Sulbar (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik baru saja dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat. Akmal menyebut jabatan yang diterima hanya penugasan.

Akmal menjelaskan pejabat tinggi madya saat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tidak bisa diberhentikan. Jika diberhentikan, maka tidak bisa menjadi Pj kepala daerah.

"Ketika ingin menjadi Pj syarat utamanya pejabat tinggi madya kan? Ini bukan rangkap jabatan. Ini penugasan. Kalau terjadi kekosongan gubernur, ditugaskan pejabat tinggi madya," ujar Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Akmal mengatakan nantinya posisi sebelumnya yakni Dirjen Otda Kemendagri akan digantikan oleh pelaksana harian (Plh).

"Tugas dirjen dilaksanakan pelaksana harian. Di sini ada pelaksana harian. Ini persoalan cara saja. Saya di mana-mana juga bisa bekerja kok. Sekarang kan sudah pendekatan digital," katanya.

Akmal juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima gaji dobel. Dia hanya mendaapt dana operasional saat menjadi Pj Gubernur Sulbar.
 
"Enggak boleh (gaji dobel). Yang boleh itu dana operasional. Gaji tetap satu. Gaji dirjen. Dana operasional itu kan tergantung PAD," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Cak Imin Klaim PKB Sudah Dukung Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD sejak Era SBY

Nasional
3 hari lalu

Komisi II DPR Buka Peluang Bahas Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Nasional
6 hari lalu

Komite Pemilih Indonesia Tolak Pilkada Lewat DPRD: Jangan Jadikan Biaya Politik sebagai Alasan!

Nasional
6 hari lalu

Petisi Ahli Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Efisien dan Bisa Tekan Politik Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal