Rapat Pleno Golkar Tunjuk Airlangga Hartarto Gantikan Setnov

Felldy Aslya Utama
Okezone
Rapat pleno Partai Golkar (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Airlangga Hartarto resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar definitif menggantikan Setya Novanto. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang digelar, Rabu (13/12/2017) malam tadi.
 
Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid mengatakan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, jabatan ketua umum di partai berlambang beringin tersebut dinyatakan lowong, lantaran masalah hukum yang menjerat Ketua Umum DPP Golkar, Setya Novanto.
 
“Pengisian jabatan lowong dilakukan melalui rapat pleno dan memutuskan pergantian Ketum (Ketua Umum) dari Pak SN (Setya Novanto) kepada Pak Airlangga. Jadi ini Ketum definitif," ucapnya.

Rapat pleno Partai Golkar juga memutuskan, pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) akan digelar pada 19-20 Desember 2017 di Jakarta. Status Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar akan dikukuhkan pada munaslub tersebut. Menurut Nurdin, keputusan rapat pleno ini akan disampaikan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), 18 Desember 2017 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Rapat pleno DPP Partai yang digelar Rabu malam, diwarnai perbedaan dua pandangan. Sebagian kader menginginkan pergantian melalui munaslub, sementara sebagian lagi menginginkan agar munaslub tidak digelar dalam waktu dekat.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, ‎rapat pleno tersebut digelar menyusul keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Pada Rabu siang, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Setya Novanto.

Sesuai KUHAP dan putusan MK, bila dakwaan terhadap Novanto sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor, maka secara otomatis pengajuan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur dan tidak dapat dilanjutkan.
 
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
“Rapat pleno kali ini merupakan tindak lanjut hasil rapat pleno pada 21 November 2017 lalu. Dalam rapat pleno tersebut, telah disepakati pergantian Setya Novanto dari Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan Novanto,” ujar Idrus.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengumuman! Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Nasional
2 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Janji Tak Tangani Perkara terkait Golkar

Nasional
2 hari lalu

Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Sinkronisasi Fiskal-Moneter Makin Baik

Megapolitan
3 hari lalu

Rano Karno Minta Maaf Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta Dicicil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal