Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Felldy Aslya Utama
Ratna Sarumpaet. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara. JPU menilai bahwa kabar bohong atau hoaks yang dibuat Ratna telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa berpendapat bahwa Ratna terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal, apa yang dia ceritakan itu tidak pernah terjadi.

“Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” ujar Daroe.

Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun dalam pembacaan tuntutan ini, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, Ratna adalah seorang intelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik. Tak hanya itu, perbuatan Ratna juga dinilai telah menimbulkan keresahan publik. Ratna juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta pernah dihukum.

Sementara, hal yang meringankan bagi Ratna, dia telah mengakui dan meminta maaf atas kesalahannya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
1 bulan lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
1 bulan lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Seleb
1 bulan lalu

Ridwan Kamil Mendadak Muncul di Lebaran 2026, Minta Maaf dan Memaafkan Penyebar Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal