JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan keinginan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota selama menjalani pemeriksaan terkait kasus berita bohong (hoaks) yang menjeratnya. Secara hukum, perempuan yang kini sudah berstatus tersangka itu memang diberi hak untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Itu hak sebagai tersangka maupun keluarga tersangka. Misalnya mau mengajukan permohonan untuk tahanan kota, penangguhan tahanan, itu hak mereka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
Dia menuturkan, sesuai prosedur, permohonan untuk menjadi tahanan kota harus diajukan pihak tersangka kepada penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti apakah permohonan itu bisa dikabulkan atau tidak. “Silakan saja (Ratna Sarumpaet) mengajukan, nanti penyidik yang menilainya,” ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengungkapkan rencana untuk mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya agar kliennya dijadikan tahanan kota saja selama menjalani pemeriksaan penyidik. Namun, Argo memastikan sampai saat ini instansinya belum menerima surat permohonan tahanan kota ataupun penangguhan tahanan dari pihak Ratna. “Sampai sekarang belum ada,” ucapnya.
Ratna Sarumpaet ditahan untuk 20 hari pertama di Mapolda Metro Jaya. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.
Ratna dijerat dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.