JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Alasannya platform Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI bermasalah dan tengah diperbaiki.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sangat janggal. Dia mewanti-wanti KPU RI tak boleh ugal-ugalan menghentikan proses tahapan pemilu.
"Ini aneh, KPU tidak boleh asal-asalan menghentikan proses tahapan pemilu. Apalagi untuk alasan perbaikan Sirekap," kata Fadli saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Fadli mengingatkan, rekapitulasi suara manual berbeda dengan penghitungan suara di Sirekap. Baginya, penghitungan dua metode itu tak saling berkaitan.
"Proses rekap manual dengan Sirekap, ngga ada hubungannya," tandasnya.
Diketahui, rekapitulasi suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, ditunda sementara karena aplikasi Sirekap bermasalah. Rekapitulasi ditunda sementara hingga 20 Februari 2024.
“Proses rekapitulasi suara ini ditunda hingga tanggal 20 Februari 2024 mendatang,” kata Made Artawa, anggota PPK Blahbatuh.