Respons Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara MA: Zalim

Nur Khabibi
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dituntunt 13 tahun dan 8 bulan penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya zalim. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Hal itu disampaikan Hasbi Hasan saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

"Zalim," kata Hasbi, Kamis (14/3/2024). 

Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang dimaksud Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan. 

Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu tinggi. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal tuntutan yang dijatuhkan pada dirinya.

"Biar kuasa hukum saya, satu kata, zalim," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, JPU KPK menuntut Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
6 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
9 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal