Respons Jokowi soal Mobil dan Motor bakal Wajib Asuransi

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal wacana kendaraan mobil dan sepeda motor akan diwajibkan memakai asuransi. Jokowi mengatakan, kewajiban asuransi tersebut belum dirapatkan dengan dirinya.

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi di Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2025).

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, PP ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Asuransi itu seperti asuransi kendaraan terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR,” kata Ogi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
36 menit lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
3 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal