Revisi Tatib, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Hakim MK dan MA

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR. Terdapat satu pasal perubahan rumusan yakni DPR bisa mengevaluasi secara berkala pejabat negara.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, pejabat yang dievaluasi adalah yang sudah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Seperti diketahui, sejumlah pejabat melalui mekanisme uji kelayakan di DPR, seperti Kapolri, Panglima TNI, pimpinan KPK, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Kita nggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Bob, dikutip Rabu (5/2/2025).

Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan. Hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait.

Menurutnya, dengan adanya rekomendasi tersebut, maka pejabat yang sebelumnya sudah melalui uji kelayakan bisa dicopot.

"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," kata Bob.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
1 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Megapolitan
1 hari lalu

Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Jalan Depan DPR, Gatot Subroto Ditutup

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Pasang Badan untuk Buruh: Jangan Khawatir, yang Diancam PHK Akan Kita Bela!

Megapolitan
1 hari lalu

Demo Buruh di DPR, Polisi Minta Warga Hindari Lokasi Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal