JAKARTA, iNews.id - Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pengacara Ricky percaya diri pihaknya tidak memerlukan bukti baru dalam kasus ini.
Menurut tim kuasa hukum, poin banding yang diajukan adalah menolak vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Poin banding tim penasihat hukum RR adalah menolak putusan majelis hakim. Kami tidak memerlukan bukti baru," ujar pengacara Ricky, Erman Umar, saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, dalam pengajuan banding tersebut pihaknya cukup menggunakan bukti yang telah ada di tingkat pengadilan saja.
"Cukup kami menganalisa pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak tepat dan menurut kami tidak benar. Dihubungkan dengan fakta hukum dan bukti yang terungkap di persidangan," kata Erman.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati vonis 13 tahun yang dijatuhkan hakim PN Jaksel tersebut.