Romy Sakit Lagi, Perpanjangan Masa Penahanan Batal Dilakukan KPK

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus suap pengisinan jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Romy. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus suap pengisinan jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy, hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perpanjangan masa penahanan. Mangkirnya mantan ketua umum PPP itu dari panggilan KPK lantaran sakit.

Akibatnya, perpanjangan penahanan terhadap politikus yang akrab disapa Romy itu batal dilakukan KPK. “Tersangka RMY (Romahurmuziy), anggota DPR, belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama dua tersangka lain, karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri sejak 2 April 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (4/4/2019).

Menurut keterangannya, Romy telah menemui dokter KPK untuk memeriksakan kesehatannya. Selanjutnya, Romy dinyatakan dirujuk untuk ditangani di luar Rutan KPK. “Artinya, dari pemeriksaan dokter di KPK, penangananya perlu dilakukan di luar rutan,” ucap Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap pengisian jabatan di Kemenag. Ketiga tersangka itu adalah Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Sebagai penerima suap, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
6 jam lalu

Bupati Klaten Tiba di KPK usai Kena OTT, Petugas Bawa Tong Diduga buat Tampung Uang

15 jam lalu

KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Hercules terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN

18 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

18 jam lalu

OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Total 20 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal