Roy Suryo Bawa Video Penangkapannya di Praperadilan, Buktikan Polisi Langgar Prosedur

Ari Sandita Murti
Kubu Roy Suryo membawa sejumlah bukti video terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya, untuk diserahkan ke hakim praperadilan (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo membawa sejumlah bukti video terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya, untuk diserahkan ke hakim praperadilan, Rabu (1/7/2026). Selain itu, ahli pidana dihadirkan untuk dimintai pendapatnya.

"Ada bukti video, ada bukti gambar nanti kita sajikan, video itu kan sekitar tiga atau empat, tapi itu kan rangkaian-rangkaian ya, potongan-potongan video, nanti kita bisa lihat," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti video itu diharapkan dapat mendukung dalil-dalil praperadilan yang diajukan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu ke pengadilan.

"Jadi terkait pastilah dengan tanggal 19 Juni ya di kediaman Mas Roy. Kita juga ada saksi tiga, yakni dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka semua orang yang diketahui Mas Roy tentunya," katanya.

Selain tiga saksi yang akan dihadirkan, pihaknya menyiapkan satu ahli hukum pidana untuk dihadirkan di persidangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polda Metro soal Mal Pasang Pagar Tinggi: Jakarta Aman, Jangan Berasumsi Sendiri

16 jam lalu

Ada 44 Event di Jakarta Hari Ini, 7.643 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

17 jam lalu

PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka 

22 jam lalu

Catat! Ini Lokasi Kantong Parkir Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal