Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi buntut Seruan Jatuhkan Prabowo

Ari Sandita Murti
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani (dok. SMRC)

JAKARTA, iNews.id - Pakar politik Saiful Mujani telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan. Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu dipolisikan buntut pernyataannya tentang penggulingan pemerintahan Prabowo Subianto.

"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Namun, menurut dia laporan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut di tahap penyelidikan. Sementara pihak yang melaporkan Saiful Mujani itu disebut berasal dari unsur masyarakat.

"Pelapornya Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur," katanya.

Sebelumnya, Saiful Mujani merespons sejumlah simpul relawan Presiden Prabowo Subianto yang ingin melaporkannya ke polisi buntut seruan menggulingkan pemerintah. Dia mempersilakan para relawan Prabowo membuat laporan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Setelah 27 Tahun Mangkrak, Pembangunan Proyek Blok Masela Diresmikan Prabowo Hari Ini

8 jam lalu

Rapat Bareng Prabowo, Zulhas Minta Waktu 1 Bulan Bereskan Masalah MBG

15 jam lalu

Prabowo Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG hingga Tertibkan SPPG Nakal 

16 jam lalu

Prabowo Rapat 5 Jam soal Kopdes Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal