Sanksi Denda Selama Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Capai Rp1 Miliar

Antara
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 mencapai Rp1,055 miliar. Jumlah tersebut diperoleh selama pelaksanaan Operasi Yustisi 2020.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, denda tersebut diberikan kepada para pelanggar selama 9 hari pelaksanaan Operasi Yustisi di seluruh Indonesia 14 - 22 September 2020.

"Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp1.055.778.500," ujar Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Selain itu tercatat ada penindakan sebanyak 954.217 kali dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 685.141 kali dan tertulis sebanyak 153.822 kali.

Kemudian sanksi berupa penutupan tempat usaha dilakukan sebanyak 510 kali dan pemberian sanksi kerja sosial sebanyak 100.538 kali.

Operasi Yustisi digelar menindaklanjuti instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19.

Operasi tersebut mengerahkan 85.389 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya dengan rincian 43.970 personel Polri, 14.003 personel TNI, 17.089 personel Satpol PP dan 10.327 personel lainnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
7 bulan lalu

Covid-19 Sudah Menyebar, Istana Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi jika Flu

Megapolitan
9 bulan lalu

Pramono Sebut Pendatang ke Jakarta usai Lebaran Terus Menurun, Ini Penyebabnya

Megapolitan
9 bulan lalu

Rano Karno Prediksi Jakarta Kedatangan 50.000 Pendatang Baru usai Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal