Satgas Covid-19: Menghalangi Petugas Kesehatan Memeriksa Akan Dijatuhi Sanksi

iNews
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang menangani virus corona (Covid-19). Masyarakat yang menghalangi petugas dapat dijatuhkan sanksi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku mengatakan, pemeriksaan yang oleh petugas kesehatan merupakan upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 segera ditangani dengan baik karena Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerja sama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19. 

"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Wiku di Kantor Presiden yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (26/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
23 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
26 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
28 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal