JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang menangani virus corona (Covid-19). Masyarakat yang menghalangi petugas dapat dijatuhkan sanksi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku mengatakan, pemeriksaan yang oleh petugas kesehatan merupakan upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 segera ditangani dengan baik karena Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerja sama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Wiku di Kantor Presiden yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (26/11/2020).