Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 11.828 Tersangka, Sita 1,8 Ton Sabu

Muhammad Refi Sandi
Satgas Penanggulangan Narkoba Polri menangkap 11.828 tersangka selama September-Desember 2023. Sebanyak 1,8 ton sabu disita dari para pelaku. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap belasan ribu tersangka narkoba selama periode September hingga 29 Desember 2023. Sebanyak 1,8 ton sabu disita dari para pelaku.

"Hari ini sesuai atensi dari Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kami Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri sejak dibentuk September 2023 sampai dengan akhir Desember 2023 selama periode tersebut Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan jajaran telah berhasil menangkap 11.828 tersangka," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).

Dia memerinci, sebanyak 9.628 tersangka saat ini dalam proses penyidikan. "Ada 2.200 (pelaku) sedang dalam proses rehabilitasi," ujarnya.

Menurutnya, ribuan laporan polisi juga telah diterbitkan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. "Kita juga telah menerbitkan 7.921 laporan polisi," ucap Asep.

Asep menyebut barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain sabu seberat 1.896,43 kg atau 1,896 ton; ekstasi 706.712 butir; ganja 815,35 kg; kokain 26 kg; tembakau gorila 115,3 kg; heroin 1 gram; amphetamin 22,7 kg; dan obat keras 3.112.204 butir. 

Lebih lanjut, Asep mengatakan setidaknya belasan juta jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

"Jika dikonversikan ada 13.735.212 jiwa yang berhasil kita selamatkan," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Nasional
1 hari lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
1 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal