JAKARTA, iNews.id - Penangkapan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait kasus proyek di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018. Pangonal ditangkap di Bandara Soekarno Hata, Selasa (17/7/2018).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, saat operasi penangkapan ada satu orang yang melarikan diri, yakni Umar Ritonga. Umar diduga sebagai orang kepercayaan Pangonal.
"Dua orang diamankan di bandara dan empat orang diamankan di Labuhanbatu," ujar Saut dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.
Dia menyebutkan, yang berhasil ditangkap KPK selain Pangonal, juga ada dari pihak swasta, yaitu ES (Effendy Sahputra) HTR (H. Thamrin Ritonga). Pihak lainnya yang ikut ditangkap, yaitu Kepala dinas PU PT Kabupaten Labuhanbatu KP (Khairul Pakhri), pegawai BPD Sumut berinisial H dan seorang ajudan berinisial A.
Effendy Sahputra diduga memberikan suap kepada Pangonal. “Bukti transaksi sekitar Rp576 juta dalam kegiatan ini duduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp3 miliar.” ucapnya.
Pangonal sebagai Bupati diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.