JAKARTA, iNews.id - Polisi mengembangkan dugaan pelanggaran pidana terkait kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra yang menjerat Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Saat ini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, kondisi kesehatan Prasetijo belum pulih dan tengah ditangani oleh tim kesehatan Polri. Pendalaman oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan kembali dilanjutkan setelah kondisi Prasetijo membaik.
"Tunggu hasil sidangnya nanti, kan masih sakit, belum lengkap berita acarannya," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Dia menyampaikan, sejumlah kesalahan Prasetijo, yaitu pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri Nomor 2 Tahun 2016. Kemudian, Prasetijo dinilai terbukti melampaui kewenangan yang telah diberikan oleh Kapolri.
"Yang jelas yang bersangkutan kan kalo sesuai rencana, memang yang pertama kenakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi," ucapnya.
Bahkan, kata dia Prasetijo secara terang-terangan memalsukan data dengan menjadikan Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus Bank Bali sebagai tenaga ahli kepolisan.
"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Membuat surat palsu. Tidak ada Djoko Tandra sebagai konsultan Bareskrim," katanya.