JAKARTA, iNews.id - Pemilu merupakan salah satu tolok ukur negara demokrasi. Sebagai negara demokrasi, Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan saat NKRI masih berusia 10 tahun, tepatnya pada tahun 1955.
Sebenarnya, pemerintah sudah berkeinginan menyelenggarakan Pemilu pada 1946, berdasarkan Maklumat X (Maklumat Wakil Presiden) yang terbit pada 3 November 1945. Namun, karena situasi negara tidak stabil dan belum ada perundang-undangan mengenai Pemilu, Indonesia baru dapat melaksanakan Pemilu pada tahun 1955.
Pemilihan umum pertama di Indonesia terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soekarno itu dilaksanakan dengan 2 tahapan. Tahap pertama pada tanggal 29 September 1955, untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan tahap kedua pada 15 Desember 1955,untuk memilih anggota Konstituante.
  
Dasar hukum pelaksanaan Pemilu 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. Dengan asas jujur, umum, berkesamaan, rahasia, bebas, serta langsung, Pemilu 1955 menerapkan sistem proporsional.