Sekjen DPR Antar Draf UU IKN ke Istana

Felldy Aslya Utama
Sekjen DPR Indra (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengantarkan secara langsung draf Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Istana Kepresidenan, Kamis (27/1/2022). Seperti diketahui, UU IKN telah disahkan DPR pada pekan lalu.

Menurut Indra, ini merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. DPR memiliki batas waktu 7 hari untuk menyerahkan UU IKN ini ke pemerintah, dan hari ini adalah batas terakhirnya.

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg," kata Indra, Kamis (27/1/2022)

Indra memastikan UU tersebut sudah lengkap. Produk legislasi ini siap diserahkan ke pemerintah untuk segera diberi nomor lembar negara.

“Seluruhnya 11 Bab, 44 Pasal,” ujar Indra.

Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (18/1/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Antisipasi Bencana secara Terpadu, Dikoordinasikan Para Menko

10 hari lalu

Puan Minta Penanganan Karhutla Satu Kendali, Pastikan Dikawal DPR

31 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

1 bulan lalu

Aksi Joget di Sidang Tahunan 2025 Jadi Sorotan, Puan Janji Tahun Ini Anggota DPR Jaga Sikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal