JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengantarkan secara langsung draf Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Istana Kepresidenan, Kamis (27/1/2022). Seperti diketahui, UU IKN telah disahkan DPR pada pekan lalu.
Menurut Indra, ini merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. DPR memiliki batas waktu 7 hari untuk menyerahkan UU IKN ini ke pemerintah, dan hari ini adalah batas terakhirnya.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg," kata Indra, Kamis (27/1/2022)
Indra memastikan UU tersebut sudah lengkap. Produk legislasi ini siap diserahkan ke pemerintah untuk segera diberi nomor lembar negara.
“Seluruhnya 11 Bab, 44 Pasal,” ujar Indra.
Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (18/1/2022).