JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 273 laporan polisi terkait insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, sebanyak 223 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026, penegakan hukum karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto di Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Di tahap penyidikan, dia menerangkan sebanyak 181 perkara dinyatakan P-19 atau ada penyempurnaan kelengkapan dalam pemberkasan. Jumlah perkara ini tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda.
"Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi. Kalau kita lihat di sini 68 dengan jumlah tersangka dan lidik sampai dengan pelimpahan selesainya perkara. Untuk Polda Riau 61, Polda Sumatera Selatan 38 kasus atau laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah ada 34 kejadian atau laporan polisi, case," kata Pipit.
"Ada dan Polda Kaltim ada 30 laporan polisi, ada di Polda Jambi 17 laporan polisi, Polda Kalimantan Selatan 15 laporan polisi, Polda Kaltara 3 laporan polisi, Polda Sultra ada 3 laporan polisi, Polda Aceh ada 2 laporan polisi, Polda Sulawesi Selatan 1 laporan polisi, dan Polda Maluku Utara 1 laporan polisi," tambahnya.
Selain itu, Polri menerima 98 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla oleh korporasi. Dari jumlah itu, sebanyak 9 perusahaan sawit ditetapkan sebagai tersangka.
"Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," ujar Pipit.