JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengusut pidana lain Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kini Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA selain penistaan agama.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Djuhandhani menjelaskan, Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa saksi hari ini. Pemeriksaan saksi kembali digelar setelah Bareskrim mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Rabu, 5 Juli 2023.
Namun begitu, ia enggan membuka identitas saksi-saksi yang hari ini bakal diperiksa Bareskrim.
“Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini,” ujar Djuhandhani.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.