Selain Penistaan Agama, Bareskrim Usut Dugaan Ujaran Kebencian SARA Panji Gumilang 

Puteranegara
Bareskrim mengusut kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA Panji Gumilang. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengusut pidana lain Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kini Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA selain penistaan agama.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Djuhandhani menjelaskan, Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa saksi hari ini. Pemeriksaan saksi kembali digelar setelah Bareskrim mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Rabu, 5 Juli 2023. 

Namun begitu, ia enggan membuka identitas saksi-saksi yang hari ini bakal diperiksa Bareskrim.

“Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini,” ujar Djuhandhani.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

10 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

16 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

16 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal