Selain Tuduhan Makar, Kivlan Bakal Diperiksa Kasus Penyebaran Hoaks

Felldy Aslya Utama
Kivlan Zen dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan penyebaran hoaks dan atau makar. (Foto: Okezone/dok).

JAKARTA, iNews.id, – Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019) malam. Surat diberikan saat Kivlan hendak terbang menuju Batam, Kepulauan Riau.

Tidak hanya surat panggilan pemeriksaan, Bareskrim juga menyerahkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap sosok kontroversial itu.

Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar.

Kivlan dijerat Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

Pengacara Kivlan Zen, Pitra Ramadoni terkejut dengan surat pencegahan ke luar negeri tersebut. Namun dia enggan bicara banyak. ”Nanti saja saya jelaskan,” katanya saat dihubungi iNews.id, Jumat (10/5/2019).

Dia pun menepis informasi yang menyebut Kivlan hendak ke luar negeri. “Hanya keluar kota. Panggilan pemeriksaan benar, tapi tidak keluar negeri,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

Nasional
20 hari lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Nasional
21 hari lalu

Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak

Nasional
1 bulan lalu

BMKG Tegaskan Informasi Squall Line dan Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal